Copyleft pertama kali diperkenalkan oleh Richard M Stallman – seorang programmer yang bekerja untukMassachusets Institute of Technology (MIT) – pada akhir 1970. Kala itu, pekerjaan programming sangat kental dengan nuansa kerjasama, saling tukar source code dan saling memodifikasi program. Tetapi kemudian pada awal 1980-an, industri software berubah drastis, beberapa perusahaan pengembangsoftware mulai mendistribusikan program komputer tanpa disertai source code-nya. Hal ini secara langsung mengubah budaya kerja para programmer, karena mereka tidak bisa lagi saling membantu dalam memperbaiki dan meningkatkan kemampuan suatu program. Hanya programmer di perusahaan yang menyimpan source code-nya sajalah yang bisa memperbaiki. Budaya kerjasama dan kebersamaan-pun hilang, digantikan oleh budaya korporat kapitalis yang hanya melihat program komputer sebagai mesin uang.
Sejak tahun 1984 – setelah keluar dari MIT, Richard M Stallman mencoba melawan budaya korporat tersebut dan mempertahankan budaya kerjasama antar para programmer dengan membuat program komputer yang didistribusikan beserta source code-nya. RMS kemudian membentuk lembaga untuk mengelola pendistribusian itu. Berdirilah Free Software Foundation. RMS kemudian memanfaatkan haknya sebagai pencipta dan pemegang hak cipta atas software tersebut untuk mendesain tipe lisensi yang diharapkannya akan mendorong kembalinya kerjasama antar para programmer komputer. Lisensi tersebut kemudian dia populerkan dengan istilah Copyleft.
Copyleft memanfaatkan aturan copyright (hak cipta), namun untuk tujuan yang bertolak belakang, bukan berarti untuk menjadi milik pribadi, namun agar perangkat lunak tetap bebas. Intinya, copyleft memberi izin untuk menjalankan program, melakukan penyalinan, modifikasi, serta mengedarkan hasil modifikasi tersebut tanpa menambahkan aturan penghalang kebebasan.
Contoh produk yang dipasarkan dengan sistem copyleft adalah Free Software yang disebutnya GNU Software. Lisensi GNU Software ini kemudian dikenal dengan istilah GNU General Public License atau disingkat GPL. Sebagai suatu tipe lisensi, GPL ini merefleksikan 4 macam izin yang diberikan oleh pemegang hak ciptanya kepada siapa saja, yaitu
- Free to run the program (izin untuk menjalankan program)
- Free to copy the program (izin untuk memperbanyak program)
- Free to modify the program (izin untuk memodifikasi program) dan
- Free to distribute modified copy (izin untuk mendistribusikan program hasil modifikasi)
Pendistribusian perangkat lunak ini dapat dilakukan dengan cara jual beli. Sekali lagi “free” di sini tidak berarti gratis tetapi berarti kebebasan (freedom). Tetapi jangan sampai kita terkecoh dengan istilahFreeware. Karena software tergolong Freeware sudah pasti bebas, tetapi belum tentu open source.
No comments:
Post a Comment